Parah ! Mantan Perwira Polri Menjadi Otak Trafficking

MEDIAONE.ID - JAKARTA, 14 orang ditangkap dalam kasus perdagangan orang oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri buntut dari peristiwa yang menimpa Yufrinda Selan.
Salah satu diantara 14 tersangka itu ternyata adalah mantan perwira menengah Polri yaitu AKP L. Pelaku mengajukan pensiun dini karena sempat mendaftar caleg Provinsi NTT.
"Pelaku ini memiliki perusahaan jasa TKI resmi. Namun pada 2014 perusahaan tersebut tutup karena rugi. Pelaku lalu bekerjasama dengan tersangka DN," kata Direktur Tipidum Brigjen Agus Andrianto, Rabu (17/8).
DN adalah mantan pegawai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Mereka berdua lalu merekrut para korban untuk diberangkatkan sebagai TKI ilegal ke Malaysia dan Singapura.
"Untuk lengkapnya Kamis (18/8) akan kita rilis resmi. Ada tersangka-tersangka lain yang berhasil kita identifikasi (dan masih dikejar)," lanjutnya. Seperti Dikutip BeritaSatu.com
Seperti diberitakan Yufrinda, TKI asal Desa Tupan, Batu Putih Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang berusia 19 tahun meninggal dunia di Malaysia pada 13 Juli silam. Diduga kuat dia nekat gantung diri.
Setelah diselidiki itulah muncul 14 nama tersangka yang telah dibekuk. Para tersangka itu ditangkap dari sejumlah daerah seperti NTT, Jawa Bara, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau.
Menurut Agus peristiwa ini diungkap atas atensi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan 16 korban jaringan ini.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

0 Response to "Parah ! Mantan Perwira Polri Menjadi Otak Trafficking"

close
disini bro
close
disini bro