MEDIAONE.ID - Sambil memegangi perutnya yang tengah mengandung sembilan bulan, Ni KW (27) hanya terdiam saat diserahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (3/8). Dia ditangkap lantaran diduga terjerat kasus korupsi.
ilustrasi |
"Ini kehamilan anak saya yang kedua, saya tidak tahu apa-apa. Sumpah, saya hanya disuruh saja tidak mengerti apa-apa," kata KW saat diserahkan ke Kejari Denpasar.
Kasubdit III Direskrimsus Polda Bali AKPB Ida Putu Wedana Jati, menjelaskan, tersangka terjerat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APBD) di Desa di desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali. "Kasusnya sudah sudah lengkap, sudah P21, dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali," tegas Wedana Jati.
Penyidikan terhadap KW, kata Wedana, sebenarnya merupakan lanjutkan penyidikan terhadap kepala Desa Mengwitani berinisial I Made RS yang telah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Itu karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi senilai total Rp 6,5 miliar.
"Hasil penyidikan membuktikan bahwa ada sebagian dana yang digelapkan oleh Ni KW sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar lebih. Penyidikan sebenarnya sudah berlangsung sejak Maret 2015. Kamis harus memeriksa semua berkas, meneliti semua dokumen, mendengar keterangan ahli dan sebagainya. Hasilnya, dia mengakui semuanya, karena jabatan tersangka adalah Staf Pembantu Kaur Keuangan Desa Mengwitani," ujarnya.
Sebagai bendahara 2, lanjut Wedana, Ni KW diketahui telah menarik dana desa di Mengwitani sejak Januari 2014 sampai dengan pertengahan Desember 2014. Akibatnya, terjadi pengeluaran dana desa (APBD) di Desa Mengwitani.
Lanjut Wedana, bahwa uang yang diambil sebesar Rp 1,2 miliar. "Tersangka sebenarnya tidak bekerja sendiri. Pengeluaran dana desa yang dilakukan Ni KW sebenarnya atas perintah terpidana I Made RS sebagai Kades yang sudah terlebih dahulu dituntut hukuman penjara 7 tahun," tuturnya.
Menurut polisi, penarikan uang atas perintah I Made RS tersebut tanpa melalui prosedur aturan yang benar. Dari penarikan itu, Ni KW diketahui menggunakan uang sebesar Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. seperti dilansir merdeka.com
Terkait ini Ni KW akan dijerat dengan pasal 1,2,3,8 dan 18, junto pasal 55 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 2 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Dana tersebut sebenarnya berasal dari banyak sumber seperti dari pajak, hibah, bagi hasil dengan provinsi dan kabupaten dan sebagainya. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Provinsi Bali dengan Laporan Nomor SR-562/PW22/5/2015 tanggal 7 Desember 2015.
Untuk diketahui, kepala desa I Made RS sebelum diputus penjara 7 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, mengaku uang sebanyak itu telah habis untuk foya-foya. Dari mulai dugem di kafe hingga membeli narkoba.
0 Response to "Hamil 9 Bulan Wanita ini Nekad Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliyar"
Posting Komentar