"Coba lihat isi SMS-nya. Ini kan sama saja kita rakyat kecil diteror. Yang intinya akan menonaktifkan kepesertaan BPJS kita jika tidak segera membayar iuran. Bahkan dalam SMS tersebut, ada ancaman dikenakan denda maksimal Rp 30 juta. Di mana coba kita mau ambil duit sebesar itu?" keluh Ambe.
Ambe merupakan peserta BPJS Kesehatan dari jalur mandiri dan masuk dalam kelompok kelas bawah yang hanya dibebankan pembayaran Rp 25 ribu per bulan. Ia mengaku sudah menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan terakhir.
"Selama ini, saya juga belum manfaatkan kartu BPJS saya dan ini baru menunggak tiga bulan karena tak ada waktu menyetor iuran. Tiba-tiba diteror dengan SMS demikian," ujar Ambe.
Humas BPJS KCU Makassar, Rini, kala dihubungi via telepon membenarkan adanya pesan singkat yang dikirimkan kepada seluruh peserta BPJS yang menunggak iuran. "Pesan singkat yang dikirimkan kepada peserta BPJS yang tertunggak iuran tersebut sifatnya mengingatkan agar peserta yang dimaksud untuk segera menunaikan kewajibannya," ujar Rini.
Jika mengabaikan kewajiban yang dimaksud, kata Rini, sesuai dengan aturan yang berlaku, peserta BPJS yang menunggak hingga batas toleransi bisa terkena sanksi denda maksimal. Denda maksimal itu besarnya adalah Rp 30 juta sesuai isi pesan singkat yang beredar.
0 Response to "Lihat Isi SMS BPJS, Seorang Warga Makassar Langsung Insomnia"
Posting Komentar