MEDIAONE.ID - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 menjadi permen terbaru yang merevisi kurikulum 2013.
Menurut peraturan, kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
Sementara yang dimaksud kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Dengan diberlakukannya Permendikbud ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengenai revisi kurikulum ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Eko Prasetyoningsih menjelaskan telah mempersiapkan revisi pada rapor online. Hal ini karena dalam revisi kurikulum tersebut juga mengatur perubahan bentuk evaluasi pembelajaran pada kompetensi inti.
“Perubahannya ada, tapi tidak menyeluruh. Jadi nanti untuk kelas 7 SMP sudah bisa diterapkan rapor onlinenya. Kalau kelas 8 dan 9 tetap,” katanya kemarin. Selain itu, persiapan tenaga pengajar juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan revisi kurikulum yang ada.
Kepala Seksi Kurikulum dan Pembinaan Dasar Dispendik Surabaya, Munayah menambahkan penilaian instrumen lebih disederhanakan dengan adanya permen baru tersebut.
“Kalau dulu penilaian sikap KI 1 dan 2 dilakukan semua guru pelajaran. Sekarang penilaian sikap secara tidak langsung, yang langsung hanya guru PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) dan agama,” terangnya.
Untuk itu perlu adanya perubahan rapor online. Dia menambahkan, di Surabaya akan disikapi dengan pengisian KI 1dan 2 yang diwakili oleh wali kelas. Sehingga guru pelajaran bisa menyetor nilai KI 1 dan KI 2 pada wali kelas. “KI 1 dan 2 ini untuk menilai penonjolan sikap saja, jadi memang goalnya perbaikan sikap. Wali kelas yang akan mengisinya nanti,” tambahnya.
Kemudian dalam proses pembelajarannya,jika sebelum di revisi sistem pembelajaran ditekankan pada saintifik atau 5 m (mengamati, mencoba, menganalisis, menalar dan membuat kesimpulan). Setelah direvisi pembelajaran tidak wajib saintifik yang penting aktif learning. [beritametro.co.id]
0 Response to "Para Guru Harus Tahu, Permendikbud Baru Terkait KI Dan KD"
Posting Komentar