Mediaone.id - Dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah Polri akan memantau aktivitas di media sosial . Salah satunya adalah dengan mengerahkan cyber patrol di
media sosial.
"Kita kerahkan cyber patrol. Dari tiap Polda itu
ada, termasuk Polres, dan Polri juga ada. Manakala ada berita yang
berbau SARA, akan kita amati dan telusuri. Kalau itu intens menyebarkan
isi provokatif, akan kami tindak dan tangkap pelakunya," ujar juru
bicara Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di gedung DPR/MPR RI, Jakarta
Pusat, Kamis (29/9/2016).
Pernyataan tersebut disampaikan Rikwanto saat
menghadiri diskusi Ancaman Pidana dalam Media Sosial Jelang Pilkada
Serentak 2017 yang diadakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro
Humas DPR RI. Rikwanto juga menyampaikan mengenai hukuman yang diterima
para pelaku.
"Mengenai hukuman, tergantung apa isi tulisannya.
Apakah itu akan terkena KUHP 310 atau 311 mengenai penghinaan,
pencemaran nama baik atau UU ITE pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan
berita bohong dan menyebarkan konten kebencian," lanjut Rikwanto
"Apabila unsur pidananya masuk, akan dilakukan pelacakan intens, dan akan ditangkap pelakunya," sambungnya.
Ketua
Bawaslu Muhammad menyatakan bahwa kendala yang dihadapi saat kampanye
di media sosial adalah ulah para buzzer dan sulitnya mengendalikan
jumlah akun yang bermunculan.
"Mau sehebat apapun alat untuk
mengawasi, tetapi resistensi dari buzzer masih kuat. Menit ini kita
blok, menit berikutnya muncul lagi," ujar Muhammad saat di Gedung
Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).[detik/mediaone]
0 Response to "Menjelang Pilkada, Pemilik Akun Medsos Yang Sebarkan Provokasi Akan Ditangkap "
Posting Komentar