Bupati Divonis 4,6 Tahun Penjara, Masyarakat Langsung Pesta Syukuran

Foto Bupati BarruAndi Idris Syukur saat mengikuti persidangan
MEDIAONE.ID - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis penjara 4,6 tahun kepada Bupati Barru, Andi Idris Syukur, dalam kasus pemerasan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terkait izin tambang di Kabupaten Barru. 
Vonis yang dibacakan di PN Makassar, Senin (21/8/2016) sore.
Vonis ini disambut suka cita ratusan orang yang langsung menggelar karaoke bareng di halaman Warkop Lakanai, Jl Andi Abd Muis, Kecamatan Barru, Senin (21/8/2016) malam. Demikian dilansir tribunnews.com
Informasi dikumpulkan tribunbarru.com, orang-orang yang berpesta karaoke ini merupakan lawan politik Idris, yang terganjal skandal pemerasan diawal periode keduanya sebagai Bupati Barru.
Organisasi yang turut hadir pada pesta karaoke inii, antara lain Forum Masyarakat Anti Korupsi dan LSM Harimau Bersayap.
Sayangnya, tak satupun orang di lokasi pesta karaoke ini yang bersedia diwawancarai tribunbarru.com.
Sore hari sebelum acara karaoke ini, sejumlah warga penentang Idris Syukur melakukan gundul massal dan pesta kembang api di Alun-alun Kota Barru.

0 Response to "Bupati Divonis 4,6 Tahun Penjara, Masyarakat Langsung Pesta Syukuran "

close
disini bro
close
disini bro