MIRIS ! Nenek 70 Tahun Diringkus Polisi Karena Terjerat Kasus Ini

illustrasi
MEDIAONE.ID - Seorang nenek di Kota Bandung berinisial E terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Markas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung. Nenek E yang berusia 70 tahun ini, diamankan petugas setelah ditemukannya 150 gram narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, kawasan Awiligar, Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febri Kurniawan Ma’ruf melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya,menuturkan, penangkapan terhadap nenek E ini berawal saat polisi menangkap seorang pengedar berinisial R (27) di kawasan Jalan Tongkeng, Kota Bandung pada Minggu (7/8). Saat itu, R hendak melakukan transaksi narkoba.
“Kami langsung mengamankan R. Lalu kami kembangkan, tersangka R mengakui jika barang tersebut berasal dari seseorang berinisial D (28),” ujar Agah kepada wartawan di Markas Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (11/8).
Di malam itu juga, lanjut Agah, petugas menangkap D. Dari tangan D, petugas menemukan 15 paket kecil sabu-sabu.
“Kami periksa, berdasarkan pengakuannya, barang tersebut akan dititipkan ke seseorang berinisial E di Awiligar,” katanya.
Keesokan harinya atau pada Senin (8/8) malam, petugas yang sudah mengantongi alamat E, langsung mendatangi kediamannya di Awiligar. Petugas dibuat kaget lantaran mengetahui E merupakan seorang wanita lanjut usia.
“Tim cukup kaget saat mengetahui ternyata E ini merupakan nenek-nenek berusia 70 tahun,” kata Agah yang memimpin tim menggeledah kediaman E.
Petugas pun langsung menggeledah kediaman E. Di kediamannya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah yang cukup banyak.
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu-sabu. Di dalam satu paket sabu-sabu, berisi 15 paket sabu-sabu kecil. Jika ditotalkan, terdapat 240 paket kecil sabu-sabu dengan berat total sebanyak 150 gram.
“Paket-paket itu kami temukan di bawa kasur. Saat penggeledahan, disaksikan juga oleh anggota keluarga lain, mereka pun cukup kaget karena tidak menyangka nenek E menyimpan barang itu,” katanya.
Agah menuturkan, berdasarkan pengakuan nenek E, barang tersebut merupakan milik anaknya berinisial E (37) yang saat ini berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Polisi belum memastikan barang yang ditemukan di kediaman nenek E ini dijual belikan olehnya atau anaknya di Rutan, atau hanya disimpan saja.
“Ada kemungkinan untuk dijual lagi. Tapi kami masih mendalami, belum ada bukti yang mengarah ke sana (diedarkan. Red),” katanya.
Selain itu, pihaknya pun saat ini masih mendalami sejak kapan E menyimpan barang milik anaknya yang ditahan sejak setahun silam dengan kasus narkoba.
“Itu yang kami dalami, apakah nitipnya ini ketika anaknya sudah menjadi narapidana, atau sebelum. Nanti akan kami kembangkan,” katanya.
Agah menuturkan, saat ini Nenek E menjadi tahanan polisi dan mendekam sel tahanan Markas Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Nenek E, dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Agus Toyib, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan sabu-sabu dikediaman nenek E yang diakui milik anaknya yang berada di Rutan Kebonwaru.
“Kami membuka pintu apabila pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap narapidana tersebut,” ujar Agus saat dihubungi wartawan. seperti diberitakan bandung.pojoksatu
Agus menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian. Jika memang terbukti ada pengendalian narkoba dari dalam rutan, pihaknya pun mempersilahkan polisi untuk memproses secara hukum.
“Kalau memang terbukti ada pengendalian narkoba, silahkan yang bersangkutan diproses secara hukum. Termasuk jika ada keterlibatan petugas lapas, dihukum saja,” katanya. (nda)

0 Response to "MIRIS ! Nenek 70 Tahun Diringkus Polisi Karena Terjerat Kasus Ini"

close
disini bro
close
disini bro