Pemuda bernama Teguh (23) alias Tekek memperlihatkan senyumnya meski wajahnya tertutup sebo dan berseragam tahanan Polres Demak. Pemuda warga Dukuh Blado, Demak itu seolah tidak merasa bersalah sudah melukai orang bahkan membunuh korbannya saat membegal.
Tekek tidak beraksi sendirian, biasanya ia melancarkan aksi begal berkelompok dengan jumlah enam orang dan salah satuya berusia 15 tahun.
Tersangka yang kakinya terpaksa ditembak petugas itu cukup sadis karena tidak segan melukai korban dengan celurit yang selalu ia bawa.
"Ya bawanya pakai ini (celurit), kalau senpi tidak pernah, tidak punya," kata Tekek.
Modus yang dilakukan Tekek cs ini diawali dengan meminum minuman keras untuk memunculkan keberanian. Tidak peduli siang atau malam, mereka beraksi dengan membawa parang dan menghentikan pengendara lainnya. Setelah itu ancaman ditebar, jika target melawan maka senjata bicara.
"Aku takut-takuti dulu, kalau melawan, hajar. Eksekusi paling 5 menit. Biasanya sabit di tangan," ujar pemuda yang biasanya bekerja sebagai buruh bangunan itu.
Dari pengakuannya, setidaknya mereka sudah beraksi di 60 lokasi di Demak dan Kota Semarang. Dengan entengnya Tekek juga mengaku sudah 10 kali melukai korban bahkan ada yang hingga tewas.
"Sudah 60 kali sejak setahun lebih. Yang pakai kekerasan cuma 10 kali, kok. Ada yang dapetnya uang, atau motor. Kalau motor di jual di Kudus, biasanya saya dapet bagian kadang Rp 2 juta," akunya.
Aksi terakhir dilakukan tanggal 16 Juli lalu di Taman Jasmine Park Perum Pelamongan Indah, Demak. Saat itu Tekek dan lima temannya yang dalam keadaan mabuk tiba-tiba menghajar empat korban yang salah satunya tewas yaitu Mukhlis (19).
Puas menghajar, para pelaku menggondol motor Kawasaki Ninja warna putih milik korban.
"Yang di Jasmine Park itu orang nongkrong langsung aku samperin. Dapat motor," ujar Tekek.
Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo mengatakan Tekek sempat lari ke daerah Duren Sawit, Jakarta namun berhasil dibekuk. Sebelum menangkap Tekek, dua rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu yaitu berinisial TR dan YL.
"Ada salah satu yang usianya 15 tahun. Kita proses beda nanti," kata Heru.
Tekek kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP.
0 Response to "Bos Begal Tertangkap Namun Masih Tetap Tersenyum"
Posting Komentar