DPRD DKI Tidak Terima Jajan AHOK Per Hari Rp 150 Juta

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik tak rela besaran ajuan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mencapai Rp50 miliar untuk jangka waktu satu tahun.
Taufik mengatakan, anggaran tersebut terlampau besar. 106 anggota DPRD DKI tidak memiliki hak atas dana operasional serupa. Total anggaran gaji untuk seluruh anggota dewan, juga hanya Rp59 miliar untuk periode waktu satu tahun.
"Kalau dana operasional untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Rp50 miliar, berarti satu bulan, hanya untuk berdua, dapat Rp4,5 miliar. Menurut Anda gede enggak tuh?" ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2015.
Sebagai informasi, pemberian dana operasional untuk Kepala Daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP yang diteken oleh Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid itu mengatur Kepala Daerah yang daerahnya memiliki perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, bisa mendapatkan dana operasional hingga 0,15 persen dari total PAD.
DKI mengambil angka 0,13 persen untuk menentukan besaran dana operasional yang bisa diperoleh Gubernur dan Wakil Gubernur. 0,13 persen dari target pendapatan DKI di tahun 2016 adalah Rp50 miliar.
Taufik mengatakan, angka 0,13 persen yang diambil DKI terlalu besar. Ia mengingatkan, angka tersebut masih berada dalam kisaran plafon maksimum.
Sementara, Ahok, sapaan akrab Basuki, dalam berbagai pernyataannya kepada media, sering kali mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinannya adalah pemerintahan yang melakukan efisiensi anggaran dengan cara melakukan penghematan dan menghapus anggaran yang dianggap siluman.
Serupa dengan temuan ajuan anggaran lain yang besarannya dianggap tidak realistis, Taufik memastikan besaran dana operasional yang pada akhirnya disetujui untuk disertakan dalam APBD DKI 2015, tidak akan mencapai Rp50 miliar seperti yang diusulkan.
"Kalau Rp50 miliar, berarti Rp4,5 miliar sebulan. Dibagi 30, berarti Rp150 juta sehari.Jajan ente (Gubernur dan Wakil Gubernur) berarti Rp150 juta sehari," ujar Taufik

0 Response to "DPRD DKI Tidak Terima Jajan AHOK Per Hari Rp 150 Juta"

close
disini bro
close
disini bro