Benarkah Hukum Tindik Telinga Bagi Wanita Haram ?


Pada masyarakat modern, kebanyakan alasan orang menindik tubuhnya adalah untuk perhiasan (ornamental), meskipun praktik tradisional pada masyarakat tertentu sering kali memiliki makna ritual keagamaan atau sosial. Bagian tubuh yang disemat tindik yang paling banyak dikenal orang adalah bagian bawah daun telinga. Tindik ini secara khusus diberi nama anting-anting. Praktik ini umum diterapkan oleh banyak budaya dan perempuan yang mengenakannya secara umum diterima oleh masyarakat, namun untuk pria terdapat banyak reservasi, karena anting-anting sering kali diasosiasikan dengan kewanitaan (wikipedia)

baca juga # Sejarah asal mula pemakaian anting

Manfaat Tindik telinga
Pada daun telingan wanita terdapat satu titik yang yang berkaitan dengan seks. dengan ditusuknya titik itu, maka keinginan seks wanita menjadi berkurang. memang bukan mustahil para pria akan menjadi kalang kabut jika keinginan seks wanita tidak terkendali, sebab pria takkan pernah dapat memuaskan nafsu isterinya, (mungkin) karena inilah pria menciptakan giwang sehingga daun telinga wanita harus ditusuk. (Majalah Misteri, 20 Mart 2002)

Hukum Tindik Telinga
sebahagian Ulama mengharamkan tindik hidung atau telinga anak-anak (bayi) untuk memasang anting, karena hal itu dianggap menyakiti anak-anak tanpa alasan yang benar. (Syaikh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, 4/175, Abu Hamid al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Maktabah Syamilah), tetapi menurut pendapat yang kuat yang di jazam oleh Imam Ibnu Hajar adalah boleh. Menurut beliau tindik telinga anak laki-laki haram secara muthlak, dan dibolehkan bagi anak perempuan untuk maksud berhias walaupun sedikit menyakiti, karena tidak menyakiti berat dan juga cepat sembuh.

Dalil Kebolehan Tindik Telinga
Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi Saw melaksankan shalat Ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal ra. mendatangi jama’ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.


Seorang Ulama Mazhab Hanafi yang memfatwakan kebolehan tindik telinga beralasan bahwa hal ini dilakukan pada masa jahiliyah dan Rasulullah Saw. tidak melarangnya. ini menunjukkan kebolehan tindik telinga. 

0 Response to "Benarkah Hukum Tindik Telinga Bagi Wanita Haram ?"

close
disini bro
close
disini bro