Pada masyarakat modern, kebanyakan alasan orang menindik tubuhnya adalah
untuk perhiasan (ornamental), meskipun praktik tradisional pada
masyarakat tertentu sering kali memiliki makna ritual keagamaan atau
sosial. Bagian tubuh yang disemat tindik yang paling banyak dikenal orang adalah
bagian bawah daun telinga. Tindik ini secara khusus diberi nama anting-anting.
Praktik ini umum diterapkan oleh banyak budaya dan perempuan yang
mengenakannya secara umum diterima oleh masyarakat, namun untuk pria
terdapat banyak reservasi, karena anting-anting sering kali
diasosiasikan dengan kewanitaan (wikipedia)
baca juga # Sejarah asal mula pemakaian anting
baca juga # Sejarah asal mula pemakaian anting
Manfaat Tindik telinga
Pada
daun telingan wanita terdapat satu titik yang yang berkaitan dengan
seks. dengan ditusuknya titik itu, maka keinginan seks wanita menjadi
berkurang. memang bukan mustahil para pria akan menjadi kalang kabut
jika keinginan seks wanita tidak terkendali, sebab pria takkan pernah
dapat memuaskan nafsu isterinya, (mungkin) karena inilah pria
menciptakan giwang sehingga daun telinga wanita harus ditusuk. (Majalah
Misteri, 20 Mart 2002)
Hukum Tindik Telinga
sebahagian
Ulama mengharamkan tindik
hidung atau telinga anak-anak (bayi) untuk memasang anting, karena hal
itu dianggap
menyakiti anak-anak tanpa alasan yang benar. (Syaikh Zainuddin
al-Malibari, Fathul
Mu’in, 4/175, Abu Hamid al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Maktabah Syamilah),
tetapi menurut pendapat yang kuat yang di jazam oleh Imam Ibnu Hajar
adalah boleh. Menurut beliau tindik telinga anak laki-laki haram
secara muthlak, dan dibolehkan bagi anak perempuan untuk maksud berhias
walaupun sedikit menyakiti, karena tidak menyakiti berat dan juga cepat
sembuh.
Dalil Kebolehan Tindik Telinga
Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi Saw melaksankan shalat Ied dua
rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya.
Kemudian beliau disertai Bilal ra. mendatangi jama’ah wanita, lalu
memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Kemudian para wanita tersebut
melemparkan anting-anting mereka.
Seorang
Ulama Mazhab Hanafi yang memfatwakan kebolehan tindik telinga beralasan
bahwa hal ini dilakukan pada masa jahiliyah dan Rasulullah Saw. tidak
melarangnya. ini menunjukkan kebolehan tindik telinga.
0 Response to "Benarkah Hukum Tindik Telinga Bagi Wanita Haram ?"
Posting Komentar