Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI masih menanti bukti rekaman asli
pembicaraan Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia di
sebuah hotel di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2015 lalu.
Pasalnya, saat ini yang telah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said
kepada MKD barulah bukti transkrip yang masih diragukan keasliannya. MKD
sendiri memberikan waktu paling lama 14 hari untuk Sudirman segera
menyerahkan bukti rekaman kepada tenaga ahli sebelum diputuskan apakah
perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak.
Ahli hukum korporasi, Agustinus Hutajulu mengatakan, tindakan Sudirman
tersebut beresiko besar jika pada akhirnya tidak bisa menunjukan bukti
rekaman asli dari transkrip tersebut.
“Disamping resiko politik, karena disiarkan melalui media elektronik
bisa terkena pasal 27 ayat 3 UU ITE No. 11 tahun 2008 junto pasal 311
KUHP. Kalau pencemaran dijunto-kan pada pasal 310 ayat 1 KUHP,” kata dia
di Jakarta, Rabu (18/11).
Ia menambahkan, sanksi dari pelanggaran pasal tersebut adalah pidana atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI, Junimart Girsang menegaskan jika
pihaknya akan memanggil siapa saja yang terlibat dalam isu perpanjangan
kontrak Freeport tersebut. Termasuk petinggi Freeport, Setya Novanto dan
pengusaha nasional yang ikut dalam pertemuan itu.
“MKD kan gak main politik. Kita hanya (proses) soal pelanggaran etika,” tutupnya.
0 Response to "Jika Tak Punya Bukti Rekaman Menteri ESDM Terancam Hukuman 6 Tahun"
Posting Komentar