Jika Tak Punya Bukti Rekaman Menteri ESDM Terancam Hukuman 6 Tahun

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI masih menanti bukti rekaman asli pembicaraan Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia di sebuah hotel di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2015 lalu.

Pasalnya, saat ini yang telah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD barulah bukti transkrip yang masih diragukan keasliannya. MKD sendiri  memberikan waktu paling lama 14 hari untuk Sudirman segera menyerahkan bukti rekaman kepada tenaga ahli sebelum diputuskan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak.


Ahli hukum korporasi, Agustinus Hutajulu mengatakan, tindakan Sudirman tersebut beresiko besar jika pada akhirnya tidak bisa menunjukan bukti rekaman asli dari transkrip tersebut.

“Disamping resiko politik, karena disiarkan melalui media elektronik bisa terkena pasal 27 ayat 3 UU ITE No. 11 tahun 2008 junto pasal 311 KUHP. Kalau pencemaran dijunto-kan pada pasal 310 ayat 1 KUHP,” kata dia di Jakarta, Rabu (18/11).

Ia menambahkan, sanksi dari pelanggaran pasal tersebut adalah pidana atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI, Junimart Girsang menegaskan jika pihaknya akan memanggil siapa saja yang terlibat dalam isu perpanjangan kontrak Freeport tersebut. Termasuk petinggi Freeport, Setya Novanto dan pengusaha nasional yang ikut dalam pertemuan itu.

“MKD kan gak main politik. Kita hanya (proses) soal pelanggaran etika,” tutupnya.

0 Response to "Jika Tak Punya Bukti Rekaman Menteri ESDM Terancam Hukuman 6 Tahun"

close
disini bro
close
disini bro