Pria Penyebar Foto Gadis Bugil Warga Sungailiat Terancam 6 Tahun Penjara

Ini jeratan hukum bagi Fr alias Aw (33), tersangka pelaku penyebar foto bugil gadis Sungailiat berinisial GS (16).
Pria ini diancam dua pasal sekaligus oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka.
"Atas perbuatannya, pelaku (Fr alias Aw (16), warga Lubukelik Sungailiat -red) dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE atau Pasal 282 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP Sekar Maulana, Minggu (1/11/2015).
Kasat memastikan, tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Bangka, usai penangkapan dan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim. "Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone diduga alat untuk menyebar foto bugil korban," katanya.
Dilansir sebelumnya disebutkan, merasa dipermalukan, perempuan berinisial GS (16), warga Sungailiat melapor ke Polres Bangka. Dalam laporannya, perempuan ini menuding teman di kontak telepon seluler (BBM), Fr alias Aw (33), telah menyebarkan foto telanjangnya. Tak lama berselang, pelaku ditangkap, lalu dijebloskan ke penjara.

0 Response to "Pria Penyebar Foto Gadis Bugil Warga Sungailiat Terancam 6 Tahun Penjara"

close
disini bro
close
disini bro