Selama ini publik hanya menduga-duga saja, yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Dibeberkan Ketua majelis hakim Muchtar Effendi di ruang sidang
Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Senin (26/10/2015) petang bahwa tarif
“harga diri” yang dibanderol Robby kepada Tyas hanya sebesar Rp 25 juta.
Harga ini ternyata lebih murah dibandingkan banderol Amel Alvi yang dipasang sebesar Rp 80 juta seperti yang dilaporkan
Sementara itu, inisial TM itu disebutkan Muchtar sebagai artis pesinetron Tyas Mirasih.
“Kemudian, terdakwa (Robby Abbas) yang memperkenalkan Tyas Mirasih
kepada tamu,” kata hakim Muchtar Effendi seperti dikutip tabloidnova.com
di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015)
petang.
Namun, hakim Muchtar Effendi tidak membeberkan detail berapa kali
Tyas mendapatkan pekerjaan dari Robby untuk melayani dan berhubungan
badan dengan tamunya.
Dibeberkan hakim Muchtar, ia hanya menyebutkan tarif yang dibanderol Robby kepada Tyas.
“Terdakwa mengenalkan Tyas Mirasih dan menerima uang sebesar Rp 25
juta. Rp 20 juta untuk Tyas dan Rp 5 juta untuk terdakwa,” kata hakim
Muchtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, PSK berinisial TM, yang belakangan
diketahui adalah pesinetron Tyas Mirasih terbilang PSK yang aktif
meminta ‘pekerjaan’ kepada Robby.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Robby, Pieter Ell.
Dalam satu minggu, bahkan Tyas bisa beberapa kali melayani tamu yang
dibawa oleh Robby dengan pembagian hasil yang mereka sepakati.
Sementara itu, menurut pengakuan Robby dia juga “menjual”Amel Alvie
senilai Rp 80 juta. Dari sini ia menerima uang tanda jadi alias DP
sebesar tujuh juta Rupiah, dan sisanya baru akan dibayarkan sesaat
sebelum Amel mengeksekusi tamu mahalnya.
“Kemudian keduanya (tamu dan Amel Alvi) bertemu di Hotel Ritz Carlton
untuk berhubungan badan. Terdakwa (Robby Abbas) diberi uang Rp 73 juta
untuk melunasi DP,” kata Muchtar.
Sementara itu, kepada ketua majelis hakim, Amel sendiri menerangkan
sudah beberapa kali menjual diri. Termasuk sesaat sebelum ia digrebek
dan ditangkap oleh petugas kepolisian pada Mei 2015 lalu.
“Amel Alvi menerangkan, sudah berbuat asusila dengan seseorang yang
bukan suaminya. Saat diamankan Amel Alvi seorang diri dalam keadaan
Tanpa Busana,” kata hakim Muctar.
Tanpa Busana saat Digerebek
Dalam kronologi yang dibacakan, hakim Muchtar Effendi menyebut PSK berinisial AA sebagai Amelia Alviani atau Amel Alvi.
Sebenarnya, nama Amel Alvi sudah sejak awal diketahui awak media.
Bahkan, wajah Amel pun sempat tertangkap kamera pewarta ketika ia digiring ke kantor polisi.
Sayangnya, Amel kerap membantah keterlibatannya.
Bahkan, saat hadir di pengadilan beberapa waktu lalu, Amel memilih
mengenakan baju panjang serba hitam, jilbab, cadar dan juga kacamata
hitam untuk menyembunyikan identitasnya.
Ketua majelis hakim menggambarkan betul bagaimana kondisiAmel Alvi
ketika digrebek oleh petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
Saat itu, Amel baru akan melayani pria hidung belang yang menjadi
kliennya, bertepatan ketika polisi datang melakukan penangkapan.
“Saat digerebek, Amelia Alviani (nama lengkap Amel Alvi) sedang berdiri Tanpa Busana,” kata hakim Muchtar Effendi.
Sebelum digiring keluar kamar hotel oleh petugas kepolisian, Amel diminta untuk segera pergi ke kamar mandi dan berpakaian.
Saat digiring ke kantor polisi, Amel memakai pakaian mini dan menutupi wajahnya dengan jaket hitam bercappuchon.
“Kemudian saksi (polisi) menyuruh Amelia Alviani ke kamar mandi untuk
mengambil celana dalam dan pakaian dalam. Itu pada 8 Mei 2015,” tegas
Muchtar Effendi.
0 Response to "PSK Seleb : Tyas Mirashi Dibanderol Dengan Harga Paling Murah, Cek Yuk Tarifnya Siapa Tau Mampu Bayar...hehe"
Posting Komentar