Kepala Bidang Pengelola dan Pemasaran Dinas Kelautan dan Perikanan Majene Emmawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Majene dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Kelompok Nelayan sebesar Rp.850 juta di Kecamatan Sendana dari tahun 2012 hingga tahun 2014.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaidi mengatakan, kasus tersebut bergulir sejak bulan Agustus lalu, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan alat bukti akhirnya Emmawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kelompok nelayan.
“Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan kelompok nelayan yang bergulir, dana tersebut dana langsung dari pusat, hanya saja tidak sampai kepada penerima. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian sebesar Rp.850 juta, sementara berkas perkaranya untuk tahap satu sudah kami kirim ke pihak Kejaksaan untuk diteliti, selanjutnya tahap
kedua,”,”terang Jubaidi, Rabu (4/11).
Jubaidi juga mengatakan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya,”Dalam kasus ini tidak menutup kemungkin ada tersangka lainnya, kita tunggu tahap kedua,”katanya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Majene Awaluddin Muhammad dikonfirmasi membenarkan, berkas tersangka Emmawati sudah diterima,”Benar berkasnya sudah kami terima untuk tahap satu, kami sementara meneliti,”katanya.
Apakah Emmawati adalah pelaku tunggal yang berani menilep
dana Rp 850 juta seorang diri? atau ia cuma satu dari sekian banyak
jamaah yang terlibat penyalahgunaan dana bantan nelayan di instansinya?
Publik tentu saja menunggu kerja-kerja profesional Polisi dan jaksa
dalam mengungkap siapa saja dalang di balik kasus yang mempermalukan
aparat sipil negara ini
0 Response to "Salah Seorang Kabid Dinas Kelautan Dan Perikanan Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka"
Posting Komentar