ilustrasi |
MEDIAONE.ID - Petugas dari Satreskrim Polres Pekalongan membekuk Hadi Wildan alias Goseng (29), warga Jalan Mawar 2 RT 07 RW 04 Perumahan GTA, Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jateng, Selasa (19/7) malam.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Supadi menjelaskan, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial M (20), warga Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Supadi menuturkan, modus yang digunakan pria berambut cepak tersebut untuk menipu korban adalah dengan mengaku sebagai anggota polisi.
"Karena tipu daya dan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban mau diajak hubungan layaknya suami istri oleh tersangka," katanya, kemarin (20/7).
Berdasar laporan korban, peristiwa penipuan dan pencabulan itu berawal dari adanya masalah pribadi yang dialami korban dengan salah seorang kenalannya di facebook (FB).
Korban mendapat perlakuan tak senonoh, berupa percobaan pencabulan oleh kenalannya itu. Korban berniat melaporkan kasus yang dialaminya itu ke polisi.
Lalu pada hari Rabu (13/7) sekira pukul 18.00 WIB, korban menulis status pada akun pesan Blackberry atau Blackberry Messenger (BBM). Isi tulisannya: "YANG PUNYA KENALAN POLISI HARAP PING ME".
Kemudian, pada hari yang sama pukul 19.30 WIB, korban dihubungi oleh seorang temannya, MH (20), warga Kergon, Pekalongan Barat, dan mengenalkan tersangka kepada korban.
"Tersangka mengaku bahwa dirinya adalah seorang anggota Polres Pekalongan Kota dan bertugas di Pos Grogolan," ungkap Kasatreskrim.
Kepada tersangka, korban selanjutnya melaporkan permasalahan atau perkara yang dihadapi. Lalu pada sekira pukul 21.00 WIB, berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Pekalongan, tersangka bertingkah seolah layaknya seorang polisi menerima laporan perkara yang dialami korban.
Namun, saat itu tersangka meminta uang Rp 350 ribu kepada korban, dengan dalih untuk biaya laporan polisi atas perkara yang dialami korban. Dengan disaksikan seorang teman korban, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka.
Selanjutnya, keesokan harinya, Kamis (14/7), sekira pukul 07.00 WIB, korban ditelpon oleh tersangka untuk bertemu di Pos Polisi Grogolan. Korban waktu itu dijemput oleh seorang saksi, D (18), dan diajak untuk menemui tersangka di kerjaan.
Korban selanjutnya dibawa oleh D ke tempat kos tersangka yang berada di daerah Buaran, tepatnya masuk gang depan BBC (Buaran Batik Center), Pekalongan Selatan. "Setelah itu saksi disuruh pergi oleh tersangka," ungkap Supadi.
Saat itulah, tersangka kembali melancarkan tipu muslihatnya. Korban bahkan dibujuk rayu tersangka, dengan dijanjikan akan diselesaikan semua perkaranya, dan dijamin kalau korban akan dinikahi tersangka, asalkan korban mau diajak “berhubungan terlarang”.
Begitu korban menanyakan kejelasan status pelaporan perkara yang dialaminya, tersangka malah menjawab, "Kalau kamu mau melakukan hubungan int*m akan aku urusi semua sampai tuntas, dan apabila terjadi hamil aku akan bertanggung jawab menikahi kamu".
Dengan segala omongan dan bujuk rayu dari tersangka tersebut, korban merasa yakin dan percaya. Korban akhirnya mau “begituan” dengan tersangka sebanyak satu kali.
Tipu daya tersangka terhadap korban akhirnya terbongkar. Sebab, setelah kejadian tersebut, korban mencoba menghubungi tersangka dan menanyakan perkembangan perkaranya. Namun tidak ada jawaban dari tersangka.
Korban pun merasa curiga, kemudian mengecek ke Polres Pekalongan Kota apakah ada nama polisi yang dimaksud. Korban pun mendapat jawaban bahwa ternyata tidak ada nama anggota Polres Pekalongan Kota bernama Adi, sebagaimana yang disebutkan korban.
"Tersangka bukan polisi dan bukan anggota Polres Pekalongan Kota. Atas laporan korban tersebut, tersangka kemudian kita tangkap untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain berupa satu kemeja lengan panjang motif kotak warna hitam merah putih, satu kerudung warna pink, satu celana jins panjang warna biru, BH, serta selembar uang kertas pecahan Rp 2.000.
Tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 293 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Supadi menambahkan, ada dugaan masih ada korban lain atas penipuan yang dilakukan tersangka. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka, diharapkan segera melapor ke Polres Pekalongan Kota.
source : m.jppn.com