Mediaone.id - Kita tahu memang ada banyak kesamaan antara pajak dengan zakat. Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua tetap ada perbedaan yang hakiki. Sehingga keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.
Persamaan Zakat dengan Pajak
- Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
- Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
- Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
- Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
- Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Perbedaan Zakat dengan Pajak
Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan dengan zakat. Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial. Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal.
Kami buatkan tabel yang mengungkapkan bagaimana perbedaan zakat dengan pajak. Silahkan anda perhatikan baik-baik. Dan semoga bermanfaat.
Perbedaan | Zakat | Pajak |
Arti Nama | bersih, bertambah dan berkembang | Utang, pajak, upeti |
Dasar Hukum | Al-Qur`an dan As Sunnah | Undang-undang suatu negara |
Nishab dan Tarif | Ditentukan Allah dan bersifat mutlak | Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara |
Sifat | Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus | Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan |
Subyek | Muslim | Semua warga negara |
Obyek Alokasi Penerima | Tetap 8 Golongan | Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin |
Harta yang Dikenakan | Harta produktif | Semua Harta |
Syarat Ijab Kabul | Disyaratkan | Tidak Disyaratkan |
Imbalan | Pahala dari Allah dan janji keberkahan harta | Tersedianya barang dan jasa publik |
Sanksi | Dari Allah dan pemerintah Islam | Dari Negara |
Motivasi Pembayaran | Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya | Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat |
Perhitungan | Dipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantu 'amil zakat | Selalu menggunakan jasa akuntan pajak |
Oleh : Ahmad Sarwat, Lc./rumahfiqih
0 Response to "Perbedaan Pajak dengan Zakat Dalam Hukum Islam"
Posting Komentar