Perbedaan Pajak dengan Zakat Dalam Hukum Islam

Mediaone.id - Kita tahu memang ada banyak kesamaan antara pajak dengan zakat. Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua tetap ada perbedaan yang hakiki. Sehingga keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.
Persamaan Zakat dengan Pajak
  1. Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
  2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
  3. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
  4. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
  5. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Perbedaan Zakat dengan Pajak
Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan dengan zakat. Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial. Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal.
Kami buatkan tabel yang mengungkapkan bagaimana perbedaan zakat dengan pajak. Silahkan anda perhatikan baik-baik. Dan semoga bermanfaat.
PerbedaanZakatPajak
Arti Namabersih, bertambah dan berkembangUtang, pajak, upeti
Dasar HukumAl-Qur`an dan As SunnahUndang-undang suatu negara
Nishab dan TarifDitentukan Allah dan bersifat mutlakDitentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara
SifatKewajiban bersifat tetap dan terus menerusKewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan
SubyekMuslimSemua warga negara
Obyek Alokasi PenerimaTetap 8 GolonganUntuk dana pembangunan dan anggaran rutin
Harta yang DikenakanHarta produktifSemua Harta
Syarat Ijab KabulDisyaratkanTidak Disyaratkan
ImbalanPahala dari Allah dan janji keberkahan hartaTersedianya barang dan jasa publik
SanksiDari Allah dan pemerintah IslamDari Negara
Motivasi PembayaranKeimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinyaAda pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat
PerhitunganDipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantu 'amil zakatSelalu menggunakan jasa akuntan pajak
Oleh : Ahmad Sarwat, Lc./rumahfiqih

0 Response to "Perbedaan Pajak dengan Zakat Dalam Hukum Islam"

close
disini bro
close
disini bro