Mediaone.id - KPK telah menetapkan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka suap kuota impor gula. Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait kasus kouta impor gula di Sumatera Barat.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat meminta maaf atas penetapan status tersangka Farizal. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung.
"Saya memang ada komunikasi dengan Ketua KPK, beliau sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9).
Prasetyo pun memahami penetapan tersangka Farizal. Sebab, KPK telah memiliki cukup bukti atas kasus suap yang menjerat Farizal.
"Bahwa sejauh KPK memiliki bukti dan fakta yang cukup atas perbuatan menyimpang jaksa itu, tentu semua pihak harus bisa memahami," tegasnya.
Mantan Politisi NasDem ini mengungkapkan, pihaknya meminta izin ke KPK untuk melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu sebelum KPK memanggil Farizal. Dia mengintruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Farizal.
"Jadi, tidak benar kalau jaksa tersebut menghilang, tapi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) hari ini memanggil jaksa Farizal penerima suap dari pengusaha distributor gula Sumatera Barat, Xaveriandi Sutanto. Jaksa Farizal diketahui telah menerima uang suap Rp 365 juta atas pengurusan perkara Xaveriandi di Pengadilan Negeri Padang.
Jaksa Farizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (17/9). Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan jaksa Farizal diketahui sudah beberapa kali menerima suap dari Xaveriandi.
"Diduga ada beberapa kali penerimaan," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Rabu (21/9).
KPK pun telah menetapkan Jaksa Farizal dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.[merdeka.com]
0 Response to "Jaksa Terima Suap, Ketua KPK Malah 'Minta Maaf'"
Posting Komentar