ilustrasi |
Mediaone.id - Tiga jemaah haji asal Indonesia yang kedapatan membawa uang miliaran rupiah akhirnya dibebaskan. Proses pembebasan tersebut setelah melalui pemeriksaan didampingi perwakilan Konjen Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
"Sekitar pukul 17.30-an kita berhasil membebaskan 3 jemaah haji yang tertangkat tadi malam. Prosesnya berjalan lancar," kata Ketua PPIH Arab Saudi Dumyathi Bashari saat menggelar jumpa pers di kantor Misi Haji Indonesia, Madinah, Selasa (3/10) malam.
Dumyathi menjelaskan, proses pendampingan terhadap 3 jemaah tersebut dimulai tadi malam, ketiga jemaah haji tersebut didampingi oleh perwakilan dari PPIH Arab Saudi, Kurniawan, bahkan didampingi juga saat di penjara. Demikian juga saat BAP juga didampingi oleh perwakilan dari Konjen RI Jeddah, Ahmad Rofik.
"Ketiga jemaah haji kita tempatkan di wisma haji ini. Insya Allah semua proses pemberangkatan ke Tanah Air ke depan kita akan urus. Proses pembebasan ini dijamin oleh adik dari salah satu donatur, yakni Syeikh Ibrahim Alkhudairi, bahkan akan temani sampai pemulangannya nanti," imbuhnya.
Perwakilan dari Konjen RI Jeddah, Ahmad Rofik, mengungkapkan pembebasan ini berkat kerjasama antara PPIH Arab Saudi, serta Konjen RI di Jeddah. Namun untuk penyelesaiannya akan menunggu dua sampai empat hari ke depan.
"Hari ini 3 jemaah bisa bebas atas kerjasama semua pihak. Tapi masih menunggu dua sampai empat hari lagi menunggu proses berikutnya untuk dipulangkan," kata Rofik.
"Kami di KJRI dipesankan pimpinan, bahwa kami harus responsif bergerak cepat memberi bantuan. Jika ada kasus seperti ini kita langsung dampingi proses BAP di badan investigasi. Dalam BAP tadi bisa berjalan lancar. Mereka bertiga tidak tahu aturan di Arab Saudi, itu meringankan," imbuhnya.
Rofik menambahkan, aturan di Arab Saudi tidak boleh membawa uang cash lebih 60 ribu Riyal setara Rp 200 juta saat berada di pesawat. Kalau pun membawa, harus ada dokumen yang jelas.
"Harus di-declare. Di negara lain sama, meski tindakannya beda-beda. Ke depan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Bila tidak bisa dijelaskan asal usul uangnya,
maka tuduhannya rekembang lagi. Harus kita pahami ke depannya agar kita terhindar dari kasus ini dan jemaah haji bisa pulang dengan lancar," paparnya.
Adapun proses hukum berikutnya, 3 jemaah haji tersebut masih akan dimintai keteranga terkait uang titipan dari para donatur di Arab Saudi. Mereka yang bertanggung jawab terhadap uang ini juga akan dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Jika sesuai, baru dianggap clear uang ini bukan dicurigai. Artinya sah, legal. Sumber dananya jelas dari mana, butuh proses 2-4 hari ke depan," imbuhnya.
Lalu bagaimana status uang total Rp 6,2 miliar tersebut? Menurut Dumyathi Bashari, kemungkinan kecil uang tersebut bisa dibawa pulang ke Indonesia. Namun demikian pihaknya masih mengupayakan agar uang tersebut dapat dibawa pulang ke Tanah Air.
"Menurut info, kecil kemungkinan. 80 persen akan ditarik, hanya sebgian kecil saja yang bisa dibawa ke Indonesia. Kita usahakan bisa dibawa. Besok Syeikh yang menyumbang akan datang memberikan keterangan kepada penyidik. Kalau clear antara BAP dan keterangan sumber dana ini insya Allah jemaah kita bisa dipulangkan," kata Dumyathi.
Sebelumnya, 3 jemaah haji asal Indonesia ditahan oleh pihak Bandara Amir Muhammad Abdul Aziz (AMAA) Madinah lantaran kedapatan membawa uang dalam jumlah yang besar. Uang miliaran rupiah berupa pecahan dolar Amerika, Euro dan Riyal.
"Kejadian Senin 3 Oktober 2016 pukul 11.00 waktu Arab Saudi, ketika masuk di pemeriksaan X Ray gate Zero Bandara AMAA Madinah," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegibriel Senin (10/3).
Setelah diperiksa oleh pihak polisi bandara, pemilik uang tersebut adalah jemaah haji bernama Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun) nomor paspor B3924641, alamat Tebaloan RT 03/01 Duduksampeyan Gresik Jatim. Uang tersebut dititipkan ke istrinya, Sri Wahyuni Rahayu, serta kepada jemaah haji lainnya, Rochmat Kanapi Podo. Ketiganya adalah jemaah haji kloter SUB 39Surabaya.
"Ketika masuk pemeriksaan X Ray gate Zero Bandara Madinah, Rochmat Kanapi Podo ditahan oleh petugas Imigrasi karena diduga membawa uang yang sangat banyak. Dan jemaah tersebut dibawa ke ruang kantor polisi bandara untuk dimintai keterangan (BAP) tentang kepemilikan uang yang dibawa.
"Setelah di-BAP uang tersebut adalah milik Ansharul Adhim Abdullah," ungkap Maftuh.
Selanjutnya, lanjut Maftuh, Sri Wahyuni Rahayu juga ditahan ketika melewati X Ray Gate Zero karena kedapatan uang yang disembunyikan dalam pakaian dalam dan tidak mengaku. "Setelah diperiksa secara paksa ternyata juga terdapat sejumlah uang yang cukup banyak," ujarnya.
Adapun jumlah uang total setelah dihitung semua berjumlah sekitar 6,3 miliar. Sebelumnya sempat ditulis, Rp 2-5,4 miliar.
Source : merdeka.com
0 Response to "Bawa Uang Lebih Rp 6 Milliar, Tiga Orang Jamaah Haji Indonesia Terpaksa Ditahan"
Posting Komentar