Mediaone.id - Mantan bupati Mamuju yang saat ini adalah salah satu Calon Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Mantan Bupati Mamuju itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penyalahgunaan wewenang, penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan pemalsuan surat.
Suhardi Duka dilaporkan oleh Arianto Rahman, warga Dusun Simbar, Desa Tommo, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Laporan Arianto diterima Polda Sulselbar dengan tanda bukti lapor Nomor: LPB/255/V/2016/SPKT.
“Saya sebagai pelapor sudah dua kali diperiksa di Polda Sulselbar, tetapi terlapor belum pernah dipanggil. Saya minta kejelasan dari Polda Sulselbar,” ujar Arianto.
Arianto melaporkan Suhardi Duka dengan pasal 162, pasal 421, pasal 168, pasal 358, dan pasal 263 KUHP. Suhardi dilaporkan ke Polda pada 11 Mei 2016 lalu.
Menurut Arianto, dirinya melaporkan Suhardi ke polisi karena tanah miliknya seluas 10.000 meter persegi diserobot tanpa ganti rugi. Tanah tersebut dijadikan sebagai lokasi eksplorasi sumur minyak dan gas.
“Saya miliki sertifikatnya. Setiap tahun saya bayar. Tapi tiba-tiba diserobot tanpa ada ganti rugi,” sesal Arianto.
Arianto menceritakan kronologi penyerobotan tanah miliknya. Pada tahun 2009, investor asing, Tately Budong – Budong N.V. mengajukan surat permohonan izin pengeboran Sumur Eksplorasi minyak dan Gas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM lantas menyetujui permohonan itu dengan menerbitkan Surat Persetujuan Dokumen UKL-UPL Pemboran Eksplorasi LG-1 dan KD-1 (gas dan minyak) di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Utara. Dalam surat tersebut, dicantumkan lokasi eksplorasi.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat Rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Barat Nomor 007/1946/VII/2009.
Bupati Mamuju yang saat itu dijabat Suhardi Duka lantas mengeluarkan SK Nomor 25 Tahun 2010 tentang izin lokasi. Namun, SK yang dikeluarkan bupati tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Dokumen UKL-UPL dari ESDM dan lokasi yang diminta oleh Tately Budong.
“Surat Dokumen Persetujuan UKL-UPL dari ESDM mencantumkan peta lokasi di Desa Malino. Lokasinya tepat di tanah milik saya. Namun SK Bupati malah menetapkan Desa Tamejarra sebagai lokasi eksplorasi. Tately Budong lantas melakukan eksplorasi di Desa Malino sesuai surat ESDM, bukan di Tamejarra sesuai SK Bupati,” ujar Arianto.
Arianto menduga, bupati sengaja mengeluarkan SK izin lokasi eksplorasi di Desa Tamejarra karena di desa itu kebanyakan keluarganya. Sehingga keluarga bupati yang menerima ganti rugi dari perusahaan. Padahal, lahan mereka tidak dieksplorasi.
“Ini kan aneh, di Desa Tamejarra dapat ganti rugi. Sedangkan di desa itu tidak ada eksplorasi. Sementara di Desa Malino ada eksplorasi, tetapi tidak terima ganti rugi,” tambah Arianto.
Dikatakan Arianto, dia sudah beberapa kali melakukan upaya hukum agar mendapatkan haknya. Dia juga beberapa kali melakukan aksi demontsrasi di depan Istana Negara dan Kementerian ESDM, tetapi sampai sekarang masih terkatung-katung.
“Setelah melakukan berbagai upaya, mereka berjanji untuk membayar ganti rugi. Tetapi sampai sekarang belum juga direalisasikan. Makanya saya terpaksa lapor ke Polda. Tuntutan saya cuma satu, bayar hak saya atau perusahaan pindah dari tanah saya, itu saja,” tandas Arianto.
Suhardi Duka akan maju dalam Pilgub Sulbar 2017 mendatang. Bupati Mamuju dua periode itu akan menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya.
Sebelumnya, Ketua Demokrat Sulbar ini sempat dijagokan Partai Golkar. Namun dia dicoret dari bursa cagub lantaran Suhardi bukan kader Golkar. Golkar sendiri memutuskan hanya akan mengusung kadernya di Pilgub Sulbar, bukan kader partai lain.
Sumber : pojoksatu.id
0 Response to "Mantan Bupati Mamuju SDK Dilaporkan Ke Polda Sulselbar"
Posting Komentar